Operasi Yustisi Penegakan Prokes di Kelurahan Sumerta, 20 Orang Terjaring
- 04 November 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Meski kasus sudah mulai melandai, Tim Yustisi Kota Denpasar tetap secara rutin menggelar Sidak Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di masa PPKM Level II. Kali ini, pelaksanaan Sidak Prokes menyasar wilayah Kelurahan Sumerta tepatnya Simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Anyelir - Jalan Akasia pada Kamis (4/11).
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan, meski saat ini kasus Covid-19 mulai melandai dan Kota Denpasar telah masuk pada PPKM Darurat Level II, namun usaha untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan harus terus dioptimalkan.
“Langkah ini murni untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, meski saat ini kasus mulai melandai, dan segala kelonggaran telah diterapkan, bukan berarti Covid-19 sudah usai. Karenanya, kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak boleh kendor.
“Jadi tidak boleh kendor prokesnya, dengan menurunya kasus dan mulai dilonggarkannya kebijakan diharapkan memberikan ruang aktifitas untuk pemulihan perekonomian masyarakat,” jelasnya
Dari giat tersebut, sebanyak 20 pelanggar terjaring. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang diberikan peringatan/pembinaan dan 10 orang lainya diganjar sanksi denda. Dimana, rata-rata masyarakat yang melanggar masih lupa menggunakan masker.
"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif, sehingga ekonomi akan bangkit," pungkasnya. (Pbm2)
Komentar