Pastikan Penjor Aman dari Jaringan Listrik, Ini Penjelasan PLN UID Bali
- 04 November 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemasangan penjor serangkaian pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan selalu menjadi perhatian PLN khususnya Unit Industri Distribusi (UID) Bali. Hal ini menyangkut keselamatan jiwa dan kelancaran pasokan aliran listrik. Untuk itu PLN UID Bali mengimbau masyarakat Bali agar memasang penjor dengan jarak yang aman dari jaringan listrik.
"Kami mengharapkan kepada pelanggan agar tidak memasang penjor dekat dengan jaringan milik PLN. Ini untuk keamanan kita bersama serta kelancaran aliran listrik," jelas Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya, didampingi Pejabat Pengendali K3L dan Keamanan PLN UID Bali, I Nyoman Jendra, kepada awak media di Denpasar, Rabu (3/11/2021).
Pemasangan penjor dekat dengan jaringan listrik, imbuh Arya, dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat, apalagi pada musim penghujan dan angin. Kondisi ini berpotensi penjor menjadi basah terkena air atau terjatuh menimpa jaringan listrik PLN tersebut.
"Yang perlu diperhatikan adalah jarak aman dari jaringan listrik adalah minimal 3 meter," jelas Made Arya seraya mengatakan apabila penjor berada dekat dengan jaringan listrik, pada kondisi basah dapat menjadi pengantar listrik dan menyebabkan tersetrum.
Ditambahkannya, berdasarkan data PLN pada tahun 2021 gangguan akibat pemasangan penjor yang terlalu tinggi mencapai angka 259 gangguan. Angka ini turun sekitar 48 persen dari tahun 2020 lalu yang berjumlah 385 gangguan. Angka tersebut menurut Arya tergolong masih cukup besar.
“Jangan sampai bersentuhan dengan tiang listrik, karena perlu kami informasikan terkait gangguan yang diakibatkan oleh penjor dan pohon dari tahun ke tahun memang sudah menurun namun perlu dilakukan edukasi secara terus-menerus,” ujarnya.
Sementara Pejabat Pengendali Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) PLN UID Bali, I Nyoman Jendra mengatakan sepanjang tahun 2021 tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh penjor.
"Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan, kecelakaan akibat penjor untuk tahun ini tidak ada. Namun demikian, potensi untuk terjadinya kecelakaan ini sangat besar," ucap Jendra.
Jendra lanjut mengatakan, jarak aman untuk penempatan objeknya (dengan kabel bertegangan) minimal 2,5 meter. Baik vertikal maupun horizontal. Kalau bisa maksimal 7 meter yang tentunya ini tidak mengurangi makna dari penjor itu sendiri.
Sementara untuk Kecelakaan Masyarakat Umum (KMU) diakuinya memang masih ada, potensi untuk itu juga sangat besar. Tercatat hingga November 2021 ini, KMU di Bali sebanyak 11 kali yang disebabkan masalah kelistrikan.
“Karena listrik itu kalau sudah ada, tidak bisa dibatalkan lagi. Yang berbahaya tidak hanya tegangan 20 ribu volt saja, 220 volt yang ada di sekitar kita sudah berbahaya,” pungkasnya. (Pbm6)
Komentar