Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Teror Pinjaman Online Ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi: "Blokir dan Laporkan ke Polisi"

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Dr. Tongam Lumban Tobing

Denpasar, PorosBali.com- Di masa pandemi covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak dan meresahkan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan, telah melapor ke aparat berwenang. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Dr. Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan 3.515 penyedia pinjol tersebut. 

"Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," jelas Tongam dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat sore (22/10/2021) di Hotel Prama, Sanur.

Tongam juga menjelaskan Satgas Waspada Investasi terdiri dari tujuh lembaga meliputi OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Kalau ada unsur intimidasi dari pihak pinjol (pinjaman online) sebaiknya nomor itu diblokir. Infokan seluruh kontak agar mengabaikan bila ada pesan terkait, segera lapor polisi," tegas Tongam.

Ia pun menjelaskan persoalan pinjol bukanlah hal baru, lantaran kehadiran pinjol pertama sejak tahun 2015 silam, namun belum ada regulasi yang mengatur. Pada tahun 2016 OJK membuat regulasi agar pinjol memiliki standar yang jelas dan legal. 

Setelah adanya regulasi tersebut, OJK sempat menyetop kegiatan 400 pinjol bodong. Pada tahun 2019, di Indonesia, tercatat 1.490 pinjol bodong. Seiring kebijakan yang semakin ketat, saat ini hanya ada 106 pinjol yang legal.

"Sejak tahun 2020 kami tidak buka pendaftaran pinjol lagi," ujar Tongam. 

Tongam mengakui di tengah pandemi, kini pinjol ilegal kembali marak yang juga disebabkan peran serta masyarakat yang tergiur pinjamam online. Kondisi ini dipicu karena krisis dampak pandemi Covid-19. Dia berharap masyarakat semakin cerdas dalam meminjam dengan memastikan pinjol itu ilegal dan ketahui risikonya. 

"Pinjol sebenarnya membantu masyarakat, tapi pinjol ilegal tidak. Jangan akses pinjol ilegal," katanya. 

Foto: Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto (pegang mic)

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto menyatakan untuk di Bali belum banyak pengaduan keluhan tentang pinjol. Justru warga lebih banyak bertanya soal legalitas sebuah pinjol ketika mereka ingin meminjam. OJK mengajak masyarakat untuk berhati-hati menentukan pinjol agar tidak terjebak dalam berbagai masalah keuangan. 

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar mencegah kerugian-kerugian yang lebih besar," pungkasnya. Pelaksanaan Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi ini menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, yang diawali dengan swab antigen untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (Pbm5)


TAGS :

Komentar