Tanpa Masker, 21 Orang Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar
- 21 Oktober 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 di Jalan Diponegoro Kecamatan Denpasar Barat Kamis (21/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari sekian pelanggar sebanyak 13 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda karena tidak menggunakan masker. "Saat ditanya sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker ," ungkap Sayoga.
Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up ditempat.
Dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya juga melaksanakan penertiban di pusat keramaian lainnya.
Tidak hanya itu dalam penertiban tersebut pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Pasar agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat kasus covid di Kota Denpasar masih ditemukan walaupun telah mengalami penurunan. Dengan semua orang taat prokes kasus covid 19 bisa terus menurun, dan kondisi perekonomian masyarakat bisa bergeliat kembali. (Pbm2)
Komentar