Bapemperda DPRD Badung Cabut Dua Perda, Ini Alasannya
- 13 Oktober 2021
- Info & Peristiwa
- Badung

Badung, PorosBali.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung mencabut dua Peraturan Daerah (Perda), pada rapat kerja yang dilaksanakan Rabu, 13 Oktober 2021 di Ruang Rapat Gosana Sekretariat DPRD Badung. Dua perda yang dicabut itu berkaitan dengan keluarnya UU Cipta Kerja Tahun 2020.
Rapat kerja Bapemperda membahas tiga perda, namun ada dua perda yang dicabut yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan Tahun 2018-2038 serta pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Satu lagi yang dibahas yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesbangpol.
"Pencabutan dua perda yaitu tentang BUMDes dan Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan, sebagai akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020," jelas Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria.
Politisi senior PDI Perjuangan ini lanjut mengatakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) cukup dengan peraturan bupati (perbup) sehingga tidak ada perda lagi. Sementara BUMDes, kata Satria, mengacu pada peraturan menteri sehingga cukup sampai di peraturan desa atau tidak perlu ada perda dan perbup lagi.
Menariknya, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja akan bisa membuat lebih banyak investasi di wilayah Kabupaten Badung. Sedangkan untuk BUMDes bisa lebih efektif dan efisien. Namun demikian, imbuh Satria, aturannya akan dperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja.
Hasil rapat kerja Bapemperda ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Badung untuk disahkan.
Rapat kerja dihadiri anggota pansus yaitu Made Sumerta, Luh Gede Sri Mediastuti, Wayan Suweni, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suryananda Pramana, Luh Putu Sekarini dan Made Suwardana serta dari OPD terkait dan tim ahli. (Pbm2)
Komentar