Sepakati Raperda Fasilitasi P4GN, Pansus DPRD Badung: 'Rumah Rehab Selamatkan Generasi Muda'
- 11 Oktober 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pansus DPRD Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau lebih dikenal P4GN menggelar rapat finalisasi, Senin 11 Oktober 2021 di Ruang Rapat Gosana Lt II DPRD Kabupaten Badung.
Rapat finalisasi ini akhirnya menyepakati dan mengesahkan Raperda P4GN untuk ditetapkan menjadi perda.
Ketua Pansus Raperda P4GN I Gusti Lanang Umbara yang memimpin rapat mengungkapkan penyusunan raperda ini sudah melalui proses diskusi bersama pihak terkait. Selain itu selama proses penyusunan juga mencari masukan dari kelompok mahasiswa, pemuda dan lainnya melalui zoom meeting.
"Terima kasih kepada pihak terkait. Ini adalah satu satunya perda inisiatif DPRD Badung sehingga menghadirkan orang yang berkompeten," ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Plaga ini.
Lanjut Lanang Umbara, beberapa kali rapat sebelumnya selalu dihadiri tim ahli dari Kemenkumham, akademisi, pakar, serta instansi terkait seperti BNNK Badung, selain OPD Pemkab Badung yang meliputi Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Hukum.
"Raperda ini digodok dengan diskusi, urun pendapat, rujukan, sehingga hari ini memasuki finalisasi," ujarnya seraya mengatakan Raperda Fasilitasi P4GN lebih dikenal dengan sebutan "Raperda Narkotika".
Made Wijaya selaku sekretaris pansus, mengingatkan kembali bahwa dalam setahun penyusunan raperda ini, agar nantinya setelah diketok palu, agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengawal perda satu satunya yang ada di Bali ini agar tidak menjadi perda macan ompong.
"Kami tidak ingin perda ini hanya diatas kertas alias macam ompong. Pemerintah selaku pihak eksekusi harus benar-benar menjamin dapat memberi manfaat kepada masyarakat," tegas politisi Gerindra asal Tanjung Benoa ini.
Ada yang menarik dalam raperda ini yaitu rencana pembuatan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rumah rehab ini untuk menyelamatkan generasi muda yang ada di Badung.
"Rumah rehab agar direalisasikan. Kami selaku legislatif akan menganggarkan. Secara umum bagaimana perda ini benar-benar menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Badung. Saya sendiri dan temen siap mengawal," tandas Wijaya.
Badung yg luas ini menurut Wijaya, sudah selayaknya serta Badung menjadi Pioneer.
Ketua Bapemperda Nyoman Satria menyampaikan rapat finalisasi ini penting sekali untuk formalnya. Rapat ini memastikan penyusunan raperda sudah selesai.
"Sebagaimana petunjuk bupati, Raperda yang lama dibahas agar diambil alih oleh Bapemperda. Ditambah Ketua Pansus yang serius sehingga raperda ini selesai dan disepakati," katanya.
Dalam rapat finalisasi, politisi senior PDI Perjuangan asal Mengwi ini berharap pada tahun 2022 perda ini direalisasikan dan menjadi yang pertama.
Plt. BNNK Badung AA Gede Mudita, berharap terbitnya perda ini sangat mendukung keberadaan BNNK Badung yang memiliki nilai tertinggi atau terbaik nasional.
"Kami juga tak ingin menghukum generasi muda kita. Kami tahu kondisi lapas. Bukannya jera tapi para pecandu malah lebih pintar. Kami harap rencana rumah rehab ini dikawal. Saat ini rumah rehab hanya ada di Bangli itupun milik provinsi yang kapasitasnya sangat terbatas," ujarnya.
Kesbangpol Nyoman Suendi mengapresiasi spirit pikiran-pikiran dalam penyusunan ranperda ini.
"Ini sangat memperkuat posisi kita. Untuk itu perlu sinergi dalam realisasi dalam pelaksanaannya.
Kabag Hukum A.A.Gde Asteya Yudhya Badung telah menerima penghargaan P4GN dari BNN. Artinya Badung yang akan dilengkapi dengan "Perda Narkotika" akan menambah amunisi menuntaskan masalah narkotika di Badung.
Dalam rapat finalisasi juga terungkap setelah disahkan perlu dilakukan sosialisasi agar perda ini diketahui oleh masyarakat. Sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat.
Pelaksanaan rapat finalisasi raperda Fasilitasi P4GN menerapkan disiplin protokol kesehatan serta dihadiri Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika. (Pbm2)
Komentar