Walikota Jaya Negara Paparkan Ranperda RTRW Kota Denpasar di Kementerian ATR/BPN
Jakarta, PorosBali.com- Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Kordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Kamis (23/9).
Selain Kota Denpasar, rapat kordinasi lintas sektor juga diikuti Pemerintah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Grobogan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Ketua Pansus RTRW Kota Denpasar, I Ketut Budha. Tampak hadir mendampingi Walikota Jaya Negara Kadis PUPR Kota Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani dan Plt. Kadis Pertanian Kota Denpasar, AA Ngurah Bayu Bramasta.
Dalam sambutanya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menekankan agar kordinasi lintas sektor ini menjadi wahana untuk optimalisasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW. Pihaknya juga menekankan agar sesegera mungkin RTRW yang sudah final untuk disahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jadi rapat ini dilaksanakan untuk menginventarisasi masalah-masalah, serta mengecek kelengkapan rekomendasi-rekomendasi, sehingga RTRW dapat segera ditetapkan," jelasnya
Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait penataan ruang didasari atas terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang serta adanya Perubahan RTRW Nasional dan Peninjauan Kembali Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang kemudian ditetapkan Perda No. 3 Tahun 2020.
Selain itu lanjut Jaya Negara, perubahan RTRW ini dilaksanakan guna mengakomodasi peningkatan jaringan infrastruktur di Kota Denpasar. Seperti halnya Pengembangan pelabuhan pengumpan lokal Sanur dan Pengembangan TPS 3R diseluruh wilayah Kota, dan Pengelolaan sampah berbasis sumber.
Jaya Negara menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, Kota Denpasar merupakan salah satu dari 66 kota yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang tahun 2019, dengan nilai 86 (terbaik di Bali).
"Sebagai upaya untuk mempertahankan predikat baik tersebut, serta untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, maka dilakukanlah revisi terhadap Perda No. 27 tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031," jelasnya
Dikatakan Jaya Negara, visi dan misi pembanguna Kota Denpasar digerakkan oleh Weda Wakya “Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Karenanya, dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua Stakeholder untuk bersama-sama membangun Kota Denpasar guna Mewujudkan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”.
Tujuan RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 kata Jaya Negara untuk mewujudkan Penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional dalam sistem perkotaan, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, dapat menjadi lembaran baru dalam proses implementasi tata ruang, peningkatan iklim investasi, serta dapat menjadi alat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di Kota Denpasar," ujarnya. (Pbm3)
Komentar