Langgar Prokes, 20 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar
- 22 September 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan pelaksanan PPKM Level III, di TL Jalan Gunung Agung - Jalan Gunung Sangiang - Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Rabu (22/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban tersebut sebanyak 15 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 5 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker.
Dalam upaya mencegah penularan covid 19, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker Sayoga mengaku dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker secara gratis. " Upaya itu dilakukan agar mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus covid 19," ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pemberian masker secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang memerlukan. Sehingga setiap penertiban pihaknya selalu menyediakan masker.
Selain itu dalam selama penertiban berlangsung Tim Yustisi Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan cara tersebut diharapkan pandemi covid-19 berlalu. Sehingg perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (Pbm2)
Komentar