Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Besok, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Besok, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Denpasar, PorosBali.com- Senin, 20 September 2021 besok kantor pemerintah yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
 
Beberapa barcode sudah terpasang di beberapa kantor pemerintah di Pemkot Denpasar salah satunya di Kantor Wali Kota Denpasar.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penerapan aplikasi ini juga diterapkan di kantor desa/kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar.
 
Tak hanya itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.
 
“Mulai besok kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, ini berlaku dari Kantor Desa/Lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Lumintang,” katanya, Minggu 19 September 2021.
 
Namun Dewa Rai menambahkan, untuk besok ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi ini.
 
Hal ini dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi ini.
 
“Tapi yang pasti untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor besok sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulan QR Code-nya belum turun,” katanya.
 
Dewa Rai mengatakan penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran.
 
Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.
 
“Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status kesehatan orang tersebut, apakah OTG, sudah divaksin  atau bagaimana,” imbuhnya.
 
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan.
 
Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Pbm2)
 


TAGS :

Komentar