Polsek Sukawati Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan
- 17 September 2021
- Hukum & Kriminal
- Gianyar
Gianyar, PorosBali.com- I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Jembrana dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.Pd., asal Tabanan kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Mereka diduga merupakan sindikat penipuan atau penggelapan mobil, pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, NPWP hingga surat perizinan usaha. Mereka diamankan Sabtu (11/9/2021) pukul 15.30 Wita. Dua orang lainnya masih DPO.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan didampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, serta Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (16/9/2021) mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 14.00 wita pegawai korban, Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera di Jalan Pasekan Banjar Batuaji Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.
Di mana yang bersangkutan datang untuk menyewa sebuah kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota CALYA dengan Nopol DK 1929 DT. Selanjutnya korban memberikan mobil yang akan disewa kepada orang tersebut.
Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi orang yang mengaku I Made Dedi Putrawan tersebut sebab waktu sewanya telah habis. “Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif, selanjutnya pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan lidik dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Buleleng dan menemukan unit mobil Toyota Calya tersebut.
“Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa, di mana yang bersangkutan sendiri yang menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan BB (barang bukti) penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur. Setelah itu, Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat itu pelaku diamankan di wilayah Pakishaji, Malang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim,” ujar AKP Ariawan
Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui nama asli pelaku adalah I Gusti Putu Noor Hairul, terungkap juga ia beraksi bersama temannya, Wayan Eka yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Pelaku ini menyewa mobil Toyota Calya bersama temannya bernama Wayan Eka (DPO) selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja dengan nilai yang sangat murah, yakni Rp12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu di mana KTP tersebut dibuat oleh Emi. “Emi mengakui telah membuatkan Identitas (KTP) palsu kepada pelaku, lalu unit opsnal melakukan pengecekan barang barang yang ada di dalam kamar kos yang ditempati oleh Emi, ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan,NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan,” tandasnya. (Pbm4)
Komentar