Satlantas Polres Bangli Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
- 08 September 2021
- Info & Peristiwa
- Bangli
Bangli, PorosBali.com- Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalulintas, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangli melakukan Penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis, Rabu(8/07/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala satuan lalulintas (Kasatlantas) Polres Bangli AKP I Ketut Suandi, didampingi Kanit Patroli Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Nengah Bagiadnyana dan anggotanya di Jl. Brigjen I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Bangli.
Dalam kegiatan kali ini petugas selain mengimbau kepada para pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis atau brong juga melakukan penertiban pengendara motor baik roda dua maupun roda empat atau lebih yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan yang melalanggar langsung dikenakan denda berupa tilang.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan melalui Kasatlantas AKP I Ketut Suandi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai persyaratan teknis baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih. Terlebih saat pandemi saat ini masyarakat masih dalam keadaan sulit dan banyak yang seltres serta apabila pengguna jalan menggunakan kenalpot brong terus digeber hal tersebut dapat mengakibatkan ketersinggunan di jalan raya yang mengakibatkan masalah sehingga rawan perkelahian.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secar rutin agar pengguna jalan tidak lagi menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan yang melanggar akan kami kenakan sanksi tilang sesuai dengan pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sangsi pidana kurungan maksimal Satu bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupiah “jelasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan sadar dan tidak lagi menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai pemakaian Teknis.(Pbm4)
Komentar