Lima Pelaku Usaha di Denpasar Langgar Jam Operasional PPKM Level 4
- 10 Agustus 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan pendisiplinan PPKM Level IV secara mobiling Senin,( 9/8) kemarin malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta.
Dalam kegiatan ini melaksanakan penindakan dan pembinaan kepada 5 pelaku usaha di sepanjang jalan Setiabudi dan 1 Usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung. Serta pemanggilan 2 Usaha Angkringan di Jl. Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan. "Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM yakni buka usaha melebihi dari jam operasional yang ditetapkan," ungkap Sayoga.
Sedangkan pemanggilan kepada 2 pelaku usaha angkringan yang di Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dimana dalam perda telah di tetapkan tidak boleh berjulan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan. "Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan atau tipiring ," tegasnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan PPKM Level 4 akan terus dilakukan, untuk menekan penularan covid 19. Dalam pendisiplinan itu pihaknya juga tidak lelah untuk mengimbau masyarakat untuk supaya selalu taat protokol kesehatan. (Pbm2)
Komentar