Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, PorosBali.com- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan dilakukan di beberapa daerah dengan pertimbangan beberapa indikator dalam seminggu terakhir.

"Atas arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Sesuai dengan keputusan rapat kabinet bersama Presiden Jokowi, kata Luhut, evaluasi PPKM Level 4 dilakukan sekali seminggu. Sementara, evaluasi PPKM Level 4 dilakukan sekali dua minggu. Evaluasi kedua kawasan ini, kata Luhut, tidak bisa disamakan karena perbedaan infrastruktur.

Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-2 Agustus 2021.

Saat itu, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di 28 provinsi. Sebanyak 98 kabupaten/kota ada di 7 provinsi di Jawa Bali. Lalu, 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa Bali.

Terakhir, Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021. "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi saat itu.

Kali ini, PPKM Level 4 dilakukan di 96 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa Bali. Sementara di 21 provinsi luar Jawa Bali masih sama, yaitu 45 kabupaten/kota. (Pbm2)


TAGS :

Komentar