Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 di Bali 1.279 Orang, Lampaui Kasus Terkonfirmasi 1.184 Orang

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Hari ini Provinsi Bali mencatat penambahan kasus Terkonfirmasi sebanyak 1.184 orang (989 orang melalui Transmisi Lokal, 185 PPDN dan 10 PPLN), kasus Sembuh sebanyak 1.279 orang dan 25 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif, kasus Terkonfirmasi  86.199 orang, kasus Sembuh 70.676 orang (81,99%), dan meninggal dunia 2.441 orang (2,83%). 

Kasus Aktif per hari ini menjadi 13.082 orang (15,18%).
 
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.089.213 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.086.268 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.868.132 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.215.273 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021. 

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, 
yaitu: 

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita. 

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita. 

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. 

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


TAGS :

Komentar