Yustisi PPKM Level IV di Denpasar sasar Sejumlah Titik, Bina Pelanggar Prokes dan Wajib Putar Balik
- 28 Juli 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Giat Yustisi PPKM Level IV oleh Tim Yustisi Kota Denpasar kembali dilaksanakan pada Selasa (27/7) malam.
Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga dihubungi terpisah mengatakan Giat Yustisi PPKM Level IV ini tim dibagi dua yakni tim Stationer dan tim Mobile. Pada Yustisi kali ini menertibkan para pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan dengan dibina dan diwajibkan putar balik bagi yang tidak memenuhi syarat perjalanan.
“Tim Stationer beroperasi di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung dengan Jumlah pelanggar yang dibina sebanyak 7 Orang . Dilanjutkan di Pos Jalan Ahmad Yani – Jalan Antasura dengan jumlah dibina 2 Orang dan kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 14 Kendaraan. Dilanjutkan di Pos Jalan Trenggana - Jalan Trengguli kendaraan diwajibkan putar balik 13 Kendaraan. Dilanjutkan Pos penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik 40 Kendaraan. Dilanjutkan di Pos penyekatan Gunung Salak Semua Kendaraan diwajibkan putar balik. Sementara di Pos penyekatan Jalan Gunung Sanghyang kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 8 Kendaraan. Di Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 30 Kendaraan. Serta Pos Jalan Gatsu Barat Jumlah pelanggar yang dibina sebanyak 1 Orang dan kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 4 Kendaraan” ujar Dewa Sayoga.
Dikatakan Dewa Sayoga, untuk Tim Mobile yang terdiri dari 6 Tim Induk Cakra Melaksanakan kegiatan patroli pengawasan giat PPKM Level IV bergerak dari Mako Satpol PP Kota Denpasar menuju Jalan Cokroaminoto dilajutkan Jalan Gatot Subroto dilanjutkan ke Jalan Buluh Indah menuju Jalan Mahendradata menuju Jalan Teuku Umar Barat dilanjutkan ke Jalan Gunung Kawi dan berakhir di Jalan Gajah Mada. “Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.(Pbm2)
Komentar