Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Dok. Setneg)

Jakarta, PorosBali.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat, dari yang seharusnya berakhir 20 Juli ini menjadi 25 Juli mendatang. Ada beberapa pertimbangan yang melandasi perpanjangan PPKM darurat ini, termasuk memastikan laju penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit dan penurunan angka kasus harian Covid-19. 

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pembukaan sektor ekonomi secara bertahap baru akan dimulai pada 26 Juli 2021 mendatang, dengan syarat adanya perbaikan pengendalian Covid-19. Artinya sampai periode tersebut, seluruh aturan PPKM darurat masih berlaku. 

Jokowi menyebutkan, pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tak bisa dihindari. Menurutnya, langkah ini diambil demi menurunkan penularan Covid-19 yang sempat melonjak signifikan dan menghindari lumpuhnya fasilitas kesehatan akibat over-capacity.

"Namun Alhamdulillah, kita bersyukyur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed di rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (20/7). (Pbm3)


TAGS :

Komentar