Denpasar Terapkan Penyekatan di Wilayah Desa/Kelurahan
- 11 Juli 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Penyekatan terkait pelaksanaan PPKM darurat di Kota Denpasar akan diperluas.
Setelah melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar, mulai Senin 12 Juli 2021 besok penyekatan juga akan dilakukan di pintu masuk masing-masing desa/kelurahan.
Hal ini dilakukan untuk menyaring warga yang datang ke Denpasar lewat jalan tikus.
“Besok satgas desa/kelurahan akan melakukan penyekatan di masing-masing wilayahnya. Yang tugas mulai dari pecalang, linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa/kelurahan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu 11 Juli 2021.
Dengan demikian menurutnya warga yang lolos di pos penyekatan pintu masuk Denpasar akan tersaring kembali di penyekatan masing-masing desa/kelurahan.
Petugas di penyekatan desa/kelurahan ini juga akan menanyakan tujuannya masuk ke wilayah tersebut.
Jika bekerja maka akan dimintai surat keterangan kerja dan akan diperiksa juga apakah tempatnya bekerja termasuk sektor esensial atau non esensial.
Selain itu juga akan dimintai surat keterangan vaksinasi Covid-19.
“Ini semakin diperketat karena kasus terus mengalami peningkatan. Dari hasil evaluasi, seminggu pelaksanaan PPKM darurat, kasus ternyata semakin meningkat, maka kami akan lakukan penyekatan lebih ketat,” katanya.
Penyekatan di wilayah desa/kelurahan ini akan digelar selama pelaksanaan PPKM darurat.
Untuk menegakkan surat edaran gubernur tentang penutupan sektor non esensial pihaknya juga akan menggandeng satgas desa/kelurahan.
“Karena kami tidak bisa menjangkau semua pelosok, maka yang memiliki wilayah yang kami gandeng. Nanti Satgas setempat yang akan melakukan pengawasan,” katanya.
Menurutnya, masih ramainya mobilitas warga di Denpasar juga dipengaruhi oleh sektor non esensial yang masih buka.
“Karyawan pasti akan bekerja kalau disuruh kerja oleh pemilik perusahaan. Maka sekarang kami sasar tempat usaha atau kantornya langsung, agar semua sektor non esensial tutup atau WFH 100 persen,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan membuat penegasan atau daftar yang mana masuk sector esensial dan non esensial.
Sehingga akan semakin jelas dalam pelaksanaannya di lapangan dan tidak ada perdebatan lagi. (Pbm2)
Komentar