Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan

Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan

Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggencarkan penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar, Sabtu (10/7) kemarin malam.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  dalam penertiban  tim dibagi dua yakni tim stationer dan tim mobile. Untuk tim stationer dilakukan di pos penyekatan simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung, Pos Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Pos Penyekatan Simpang Tohpati, Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak dan Pos Penyekatan Gunung Sanghyang.
Dalam aksi tim menjaring 39 pelanggar diantaranya 2 orang di denda ditempat karena  tidak menggunakan msker , dibina sebanyak 23 orang karena salah menggunakan masker  dan putar balik sebanyak 14 kendaraan. "Dari semua pelanggar sadar akan kesalahannya sehingga tidak ada perlawanan dalam kegiatan tersebut," ungkap Sayoga.

Secara mobile Tim Kecamatan Denpasar Selatan bergerak menuju Jalan Pulau Saelus, Jalan Pulau Bungin, Jalan Raya Pemogan. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya menghimbau para pedagang. 

Tim Kecamatan Denpasar Barat
bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju
Jalan Mahendradata - Jalan Iman Bonjol- Monang Maning - Jalan Buana Raya  Jalan  Gunung  Tangkuban Perahu. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya menghimbau para pedagang agar mematuhi jam operasional usaha.

Tim Kecamatan Denpasar Utara
Kegiatan diawali dari Kantor Camat menuju Gatot Subroto VI, Jalan Nangka Utara, Desa Peguyangan  Kangin, Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kaja, Jalan Ahmad  balik ke Kantor Camat Denpasar Utara. Hasilnya  di denda ditempat 12 orang karena tidak menggunakan masker.
 Untuk Tim Induk diawali persiapan di halaman depan Polresta Denpasar, menuju Jalan Tangkuban Prahu - Jalan Mahendradata - Jalan Marlboro - Jalan Imam Bonjol,- Seputaran Kuta, Jln Raya Kuta- Jalan Bakung Sari - Jalan Pantai Kuta - Dewi Sri - Jalan Nakula Timur, - Jalan Imam Bonjol - Gunung Seputan - Jalan Mahendrata - Jalan Buana Raya  kembali ke mako  Polresta.  Dalam aksi  dilakukan pembinaan  kepada 5 pedagang kaki lima. Pemanggilan  1 warung makan karena  melayani ditempat  dan kerumunan pelanggan.

Seperti penertiban sebelumnya untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih," ungkapnya.


Sayoga menambahkan  penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Pbm2)


TAGS :

Komentar