Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Langgar Jam Beroperasi, Walikota Jayanegara Peringatkan Satu Pengelola Minimarket

Langgar Jam Beroperasi, Walikota Jayanegara Peringatkan Satu Pengelola Minimarket

Denpasar, PorosBali.com- Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara memperingati satu mini market yang nekat beroperasi melewati pukul 20.00 wita dalam masa PPKM Darurat. Walikota yang memimpin langsung patroli skala besar bersama unsur Forkopimda Denpasar , Kamis (8/7)  mendapat satu  mini market  Tindaklanjuti SE yang beroperasi melewati batas waktu operasional di jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Sesetan. Dengan menaiki mobil Rantis Tambora Polresta Denpasar bersama Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kol. inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Yuliana Sagala,  Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan PJ. Sekda Made Toya, rombongan start dari Kantor Kajari Denpasar menyusuri jalan Sudirman, Waturenggong, dan jalan Raya Sesetan. Begitu melihat ada minimarket yang buka Jayanegara langsung turun disusul anggota Forkopimda dan menanyakan penanggung jawab minimarket. Jayanegara langsung menanyakan kenapa masih buka padahal waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 wita. Alasan disampaikan karyawan minimarket sudah akan bersiap menutup minimarket. Atas kondisi tersebut Walikota Jayanegara langsung meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga yang ikut dalam patroli untuk memanggil pengelola minimarket untuk dimintai keterangan. Selanjutnya rombongan terus bergerak menuju jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Danau Tempe, By. Pass Ngurah Rai, Jalan Hangtuah, jalan Raya Puputan, Diponegoro, Hasanudin Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman dan kembali ke Kantor Kajari. Secara umum pelaku usaha sudah banyak yang mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota terkait dengan PPKM Darurat.  

Wali Kota Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan bahwa kegiatan bersama Forkopimda Denpasar melakukan sosialisasi dan pemantauan  jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Hal ini mengatur bahwa pelaku usaha dan perkantoran diluar sektor esensial dan kritikal maksimal beroperasi  sampai pukul 20.00 wita “Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan  mengetahui SE Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan langkah sosialisasi ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang cukup padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada jam malam diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus Covid-19.  
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan pelaksanaan giat kali ini dalam tahap pemantauan  Hal ini juga telah dilaksanakan secara bersama-sama dari Pemkot Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejari dan seluruh desa adat melakukan sosialisasi dari bawah. “Kami berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat, harus bahu membahu memutus mata rantai penyebaran serta  meminimalisir mobilitas agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar