Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Perangi Narkoba, BNNP Bali Musnahkan BB Narkotika

Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memimpin langsung pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Gedung BNN Bali

Denpasar, PorosBali.com- Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memimpin langsung pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Gedung BNN Bali, Senin (28/6/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh seluruh elemen terkait seperti Kanwil Hukum dan Ham Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Dinas Sosial Bali dan DPRD Bali dan berbagai lembaga instansi lainnya.

 

Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNN Provinsi Bali dilaksanakan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan WAR ON DRUGS mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Ia menegaskan, barang bukti Narkoba memang segera dimusnahkan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan. Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa peristiwa pengungkapan antara lain pada Kamis (10/6/2021), pukul 15.00 Wita, team gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali dan Lapas Kerobokan menindaklanjuti hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali.

 

Team berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja, di TKP I. Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan atas nama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.

Selanjutnya team yang sudah menunggu di Lapas, dipimpin oleh Ka Lapas Klas II A Kerobokan, mengamankan dan menggeledah Napi atas nama Bagong beserta handphone miliknya. Pada saat di introgasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok.

Selain mengamankan BAGONG, pada saat itu team juga mengamankan dan menggeledah Narapidana Lapas Klas II A Kerobokan lainnya yang bernama Ombing serta mengamankan handphone miliknya karena yang bersangkutan diduga mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman narkotika berupa ganja yang diambil oleh Yuda berdasarkan pemeriksaan pada handphone Bagong dan Ombing. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Total barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman berupa ganja sebanyak 3 paket/bungkusan seberat 5.666,77 gram netto milik tersangka I PUTU YUDA PRAMANA. Adapun sisanya disisihkan untuk keperluan Labfor dan pembuktian di persidangan. Dari penangkapan tersangka Bagong di dalam Lapas Kerobokan dengan BB sebanyak 5,8 Kg ganja kemudian dilakukan pengembangan kasus terhadap pemasok / bandar yang telah diketahui bernama Gawok.

Selanjutnya dibentuk Team Gabungan BNNP Bali dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI. Team berhasil menemukan alamat tinggal terakhir Gawok di daerah Banyuwangi. Pada Sabtu tanggal (12/6/2021), sekitar pukul 01.00 Wib, tepatnya di Dsn. Krajan RT/RW 002/003 Kel/Kec. Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, team berhasil menangkap Gawok di rumah mertuanya.

Dari keterangan Gawok` mengakui bahwa dia sebagai sumber barang ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali. Selain itu kepada petugas Gawok mengaku bahwa masih ada paket ganja miliknya yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bali seberat kurang lebih ± 44 Kg menggunakan truck dari jasa ekspedisi.

 

Selanjutnya team pemberantasan BNNP Bali bersama dengan Direktorat Dakjar Deputi Pemberantasan BNN RI memantau perjalanan truk ekspedisi yang diduga memuat paket kiriman milik Gawok yang dicurigai berisi Narkotika. Pada Senin (14/6/2021) tepatnya pukul 03.00 Wita, di area parkir Terminal Mengwi, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dalam truck dibantu oleh unit deteksi K-9 BNNP Bali.

Kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Tersangka Gawok, Supir Truck dan 2 (dua) orang saksi masyarakat, akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 (dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Total BB yang berhasil tim temukan sebanyak ± 44 Kg.

Total BB yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman berupa ganja sebanyak 22 paket/bungkusan seberat 42.873,5 milik tersangka SISWOYO, Als GAWOK,Als GIWOK,Als CARLO. Adapun sisanya disisihkan untuk keperluan Labfor dan pembuktian di persidangan.

Selain itu ada dua orang kurir terbang jaringan Aceh menyembunyikan narkotika jenis Shabu dalam sol sandal jepit. Ditangkap team gabungan saat melakukan Operasi Interdiksi Terpadu (BNNP Bali – BC Kanwil Bali, BC Ngurah Rai, BC Denpasar dan AP1 Ngurah Rai Bali). Kedua Pelaku Ditangkap saat turun dari pesawat dan diperiksa kedapatan menyembunyikan shabu sebanyak 1 Kg. Keduanya adalah Muktar asal Blang Sibeutong dan Fajlin asal Blang Sibeutong. Keduanya ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Total barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa Metamfetamina (Shabu) sebanyak 2 paket seberat 489,33 gram netto milik Tersangka FAJLIN dan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa Metamfetamina (Shabu) sebanyak 2 paket seberat 495,18 gram netto milik tersangka MUKHTAR. Adapun sisanya disisihkan untuk keperluan Labfor dan pembuktian di persidangan. Total Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu Ganja seberat 48.540,27 gram netto dan shabu seberat 984,51gram netto dari 5 tersangka yang merupakan jaringan Medan – Banyuwangi – Bali. (Pbm4)


TAGS :

Komentar