Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Disaksikan Bupati Lumajang, Pelaksanaan Karya di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Sesuai Prokes

Disaksikan Bupati Lumajang, Pelaksanaan Karya di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Sesuai Prokes

Lumajang, PorosBali.com- Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri langsung Karya Pujawali krama tahun 2021 di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Di Kabupaten Lumajang Jawa timur. 

Wagub yang akrab disapa Cok Ace tersebut turut Dalam prosesi upacara yakni Pecaruan dan Melasti ke Beji yang dilaksanakan Selasa (22/6) serta prosesi Mapepada Wewalungan pada Rabu (23/6). Prosesi tersebut mengawali puncak karya yang jatuh pada tanggal 24 Juni 2021.

Disambangi Bupati Lumajang Thoriqul Haq di sela prosesi Mapepada, Wagub Cok Ace menjelaskan bahwa segenap tatanan upacara telah dilaksanakan dengan penerapan Prokes yang ketat, mengingat karya dilakukan di tengah masa pandemi. " Sebelum dilangsungkan upacara, areal pura sudah disemprot disinfektan. Seluruh perangkat dan pemuput upacara juga telah divaksin dan tidak meninggalkan Prokes," tukas Penglingsir Puri Ubud ini.

Upacara yang dipuput Ida Pedanda Djelantik Giri tersebut juga mengambil langkah untuk tetap melaksanakan karya nganyarin secara bergilir masing-masing Kabupaten dan Kota se-Bali. " Persembahyangan juga dilakukan bergiliran serta diatur jaraknya," tambahnya lagi.

Sementara itu Thoriqul Haq yang menyaksikan langsung jalannya upacara menyatakan secara umum Pelaksanaan karya di Pura tertua di Indonesia tersebut sudah berjalan bagus. " Semua sudah ditata dengan bagus sejak awal. 
 Yang penting jarak Dijaga dengan ketat pada  prokesnya. Tapi sekali lagi saya lihat sudah berjalan dengan baik," kata Thoriqul. 

Seperti diberitakan sebelumnya ketentuan yang diputuskan dalam rapat yang dihadiri Ketua PHDI Lumajang dan Muspika Senduro, pelaksanaan puncak upacara Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung pada Purnama Kasa mendatang tetap digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Antara lain pemedek wajib mengantongi hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam. (Pbm6)


TAGS :

Komentar