Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali Catat Penambahan Kasus Sembuh 53 Orang dan 95 Orang Terkonfirmasi Covid-19

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hari ini Ju Jumat, 18 Juni 2021 mencatat kasus terkonfirmasi sebanyak 95 orang (72 orang melalui Transmisi Lokal dan 23 PPDN), kasus sembuh sebanyak 53 orang dan 3 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif kasus terkonfirmasi 48.084 orang, kasus Sembuh 46.029 orang (95,73%), dan  Meninggal Dunia 1.531 orang (3,18%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 524 orang (1.09%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.874.213 orang dan vaksin 2 sebanyak 706.089 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.073.040 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 492.738 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pbm1)


TAGS :

Komentar