Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi
- 18 Juni 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Memulihkan sektor yang terdampak oleh pandemi COVID-19 di Kota Denpasar telah ditempuh berbagai langkah strategis oleh Pemkot Denpasar.
Selain menggencarkan program vaksinasi dengan daerah Sanur sebagai Zona Hijau dan diikuti vaksinasi di daerah penyangga nya serta seluruh Desa dan Kelurahan, Pemkot Denpasar juga terus melakukan giat operasi yustisi protokol kesehatan terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro.
Seperti pada Jumat (18/6) pagi, giat operasi yustisi kembali dilaksanakan di sejumlah titik. di Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, diantaranya seputaran Traffic Light Jalan Wr. Supratman, Jalan Kenyeri serta Jalan Kecubung.
Kasatpol - PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa dalam giat operasi yustisi kali ini tim menjaring sebanyak 22 orang pelanggar pemakaian masker.
"Sebanyak 22 orang ini kami berikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebanyak 11 orang dikenai denda uang masing-masing sebesar 100 Ribu Rupiah dan dibina secara langsung sebanyak 11 orang. Melalui Operasi Yustisi berkelanjutan ini , kami akan tetap terus mengingatkan masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai abai dan lengah dengan protokol kesehatan,” ujar Anom Sayoga. Selebihnya Sayoga mengingatkan bahwa ketika mobilitas masyarakat meningkat bisanya diikuti dengan peningkatan kasus, oleh karena itu pihaknya mengajak warga masyarakat agar tetap displin menerapkan protokol kesehatan. (Pbm2)
Komentar