Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penambahan Kasus Covid-19 Bali: Terkonfirmasi 67 Orang dan Sembuh 24 Orang

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hari ini Rabu, 16 Juni 2021 mencatat kasus terkonfirmasi sebanyak 67 orang (54 orang melalui Transmisi Lokal, 11 PPDN dan 2 PPLN) dan kasus sembuh sebanyak 24 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif kasus terkonfirmasi 47.924 orang, kasus sembuh 45.937 orang (95,85%), dan meninggal dunia 1.527 orang (3,19%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 460 orang (0,96%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.744.538 orang dan vaksin 2 sebanyak 691.231 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.037.220 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 601.451 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pbm1)


TAGS :

Komentar