Dinas Perhubungan Denpasar Tertibkan Belasan Pelanggar Lalu Lintas, 3 Ditilang
- 16 Juni 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama instansi terkait seperti Kepolisian dan Polisi Militer melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan marka di beberapa ruas jalan utama yakni Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin Kamis (16)6).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan pelaksanaan penertiban ini dalam upaya mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 17 kendaraan bermotor yang pakir di badan jalan.
Ia mengatakan kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Karena sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar, jalan Diponogoro,Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin merupakan kawasan jalan protokol dan padat kendaraan.
"Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas yakni kemacetan berlalu lintas," ujar Sriawan
Sriawan lebih lanjut mengatakan hingga saat ini pelanggaran masih di dominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa tilang serta imbuan. Dari 17 jumlah pelanggar sebanyak 14 kendaraan diberikan imbuan dan dan peringatan serta 3 orang dikenai tindakan tilang.
Dikatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar
Sriawan menambahkan untuk keselamatan berlalu lintas pihaknya mengharapkan kepada pedagang bermobil di badan jalan agar melakukan koordinasi dengan Perumda Pasar atau Pasar Desa Denpasar, sehingga bisa berjualan sesuai tempatnya sehingga tidak di badan jalan menjajakan dagangannya. Mengingat menjajakan dagangan di badan jalan sangat membahayakan keselamatan diri dan keselamatan pengguna jalan lainnya. (Pbm2)
Komentar