Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 26 Orang Pelanggar Prokes
- 16 Juni 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar lagi jaring 26 pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut ditertibkan saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di TL. Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Denpasar Utara Rabu (16/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari semua yang ditertibkan sebanyak 11 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 15 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku dari sekian yang ditertibkan sebagian besar yang beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Setiap pelanggar pasti diberikan efek jera, agar kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.
Dalam menekan penularan covid 19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Jika saat penertiban ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan
6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan.(Pbm2)
Komentar