21 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Kebo Iwa Padangsambian Kaja
- 31 Mei 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 21 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di tertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro Jalan Kebo Iwa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Senin (31/5)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban hari ini pihaknya kembali menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 15 orang di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggar sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen. Demi kenyaman dan menekan penularan covid 19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test pihaknya melakukan rapid test antigen ditempat. Sehingga yang di rapid test dalam kegiatan ini sebanyak 7 orang dengan hasil yang negatif," ungkapnya.
Tidak hanya itu sebagai pelayanan masyarakat dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening.
Mengingat masyarakat yang ingin menggunakan untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.
Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Pbm2)
Komentar