Tim Yustisi Jaring 9 Pelanggar Prokes, 3 Orang Didenda
- 23 Mei 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala. Kali ini penertiban di laksanakan Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati Minggu (23/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut 3 orang di denda ditempat masing masing 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 3 orang lagi anak dibawah umur.
Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang. "Dari jumlah yang melanggar 7 orang tidak bisa menunjukan hasil rapis test, untuk menekan penularan covid 19 maka kami melakukan rapid antigen kepada 7 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelasakan dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan covid -19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. " Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan covid 19," ajaknya. (Pbm2)
Komentar