Tim Yustisi Denpasar Jaring 17 Pelanggar Prokes dan Lakukan Rapid Tes Antigen
- 17 Mei 2021
- Info & Peristiwa
- Nasional
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Semua Pelanggar prokes tersebut dijaring saat Tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di pertigaan Jalan Nangka - Jalan Kemuda Kelurahan Tonja Denpasar Utara Senin (17/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini semua pelanggar dilakukan rapid test. Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test antigen bagi yang terjaring dan juga kepada warga yang ingin melakukan rapid test. "Sehingga dalam aksi tersebut sebanyak 19 orang yang di rapid test," ungkap Sayoga.
Dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan covid -19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya untuk dilakukan swab PCR.
Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut 10 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. " Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, karena kasus masih fluktuasi, jika lalai kasus covid bisa meningkat kembali," katanya. (Pbm2)
Komentar