Tim Yustisi Rapid Test Antigen 11 Orang Pelanggar Prokes
Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya menekan penularan Covid -19. Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 11 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (6/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut 4 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 13 orang terjaring sebanyak 11 orang dirapid test. Sementara yang lainnya telah menunjukkan hasil swabnya "Hasil rapid test yang dilakukan semuanya negatif," ungkapnya Sayoga.
Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Pbm2)
Komentar