Tanpa Masker, Tim Yustisi Jaring 20 Orang Pelanggar Prokes Di Kelurahan Panjer
- 05 Mei 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebagai upaya dalam meminimalisir jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di pertigaan Jalan Waturenggong - Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (5/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini kami menyasar kepada masyarakat yang belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Selama penertiban terjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes. Dari 20 orang ini 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan tidak benar.
"Kami berharap dengan kegiatan yustisi yang secara rutin dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya semua bisa terhindar dari penularan virus covid 19 dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula," pungkas Dewa Sayoga. (Pbm2)
Komentar