7 Penyekatan Larangan Mudik, Polda Bali Kerahkan 1.750 Personel

Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali siap mengamankan rangkaian pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah bersama stikholder yang ada. Untuk kelancaran pengamanan Polda Bali menyediakan tempat pelayanan berupa posko-posko. Hal ini terutama terkait kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.
Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Polisi Putu Jayan Danu Putra, saat jumpa pers di depan Mako Polda Bali, Selasa (4/5/2021).
"Tentunya ini menjadi konsen kita untuk kita laksanakan, kita patuhi bersama, untuk kesehatan dan keselamatan khususnya di pulau Bali ini," terang Putu Jayan.
Kapolda Putu Jayan mengatakan pihaknya melibatkan segenap unsur yang akan bersinergi untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sampai batas waktu yang telah ditentukan guna melaksanakan Operasi Ketupat Pengamanan Perayaan Hari Raya Idul Fitri mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dikatakan, Polda Bali menerjunkan 1.750 personel untuk mengamankan mudik lebaran tahun 2021.
"Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari jajaran Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait," imbuhnya.
Ditambahkannya, masyarakat masih bisa bepergian, namun harus sesuai dengan ketentuan. Bagi yang melakukan perjalanan harus melengkapi diri dengan surat-surat yang sudah ditentukan.
Sedangkan untuk mobil-mobil travel yang diperbolehkan melintas sudah diberi stiker khusus dan para penumpangnya harus membawa surat-surat lengkap.
"Kami akan menilang bahkan akan menahan bus atau travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik," tegasnya, seraya mengatakan Kemenhub telah mengeluarkan stiker khusus bagi bus yang diizinkan beroperasi terbatas, dan polisi juga akan berjaga di sejumlah jalan tikus serta mengawasi secara ketat pemudik yang melanggar aturan larangan mudik.
Kapolda Putu Jayan juga menyampaikan di Wilayah Hukum Polda Bali ada 7 titik pos penyekatan larangan mudik yang beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang meliputi:
1. Simpang Umanyar, Denpasar
2. Simpang Megati, Tabanan
3. Terminal Cekik, Jembrana
4. Simpang 4 Masceti, Gianyar
5. Yeh Malet Karangasem
6. Pelabuhan Padangbai
7. Simpang Pejarakan, Buleleng
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan untuk mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dimulai pada Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut berbagai langkah penyekatan jalan dilarang mudik, dilakukan di berbagai wilayah termasuk Wilayah Hukum Polda Bali. (Pbm1)
Komentar