Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP Tahun 2021
Denpasar, PorosBali.com- Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi Terhadap Kepala Daerah Yang Peduli dan Berkomitmen Tinggi dalam Pembinaan Sat Pol PP, salah satunya Wali Kota Kota Denpasar menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Sat Pol PP Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu kepada Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara, Rabu (28/4) di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar.
Bernhard Rondonuwu mengatakan bahwa Walikota Denpasar merupakan salah satu dari tiga Walikota se Indonesia yang mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP ini.
“Pemberian penghargaan ini berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyedia Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Bernhard.
Yang mana Pemberian penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat kepada kepala daerah yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Polisi Pamong Praja di Daerah. Pemberian penghargaan tersebut telah melalui proses penilaian yang cukup panjang dan sangat selektif yang dilaksanakan langsung oleh tim Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu Pemkot Denpasar juga Memiliki Komitmen dan integritas tinggi meningkatkan peran Satpol PP dalam upaya membantu kelancaran pemerintahan daerah dan penanganan covid-19 di Denpasar.
"Kami selalu berharap Kota Denpasar dengan segala kelebihan dan inovasi yang ada bisa mendorong daerah lain untuk datang belajar ke tempat ini," imbuhnya.
Sementara Walikota Jaya Negara, mengucapkan terimakasih dan rasa syukurnya atas Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP yang diberikan Kemendagri kepada Kota Denpasar.
“Saya bersyukur sekali atas penganugrahan penghargaan ini, sesungguhnya kami melayani masyarakat sesuai dengan motto Sewaka Dharma yang diterapkan Pemkot Denpasar yakni melayani adalah suatu kewajiban yang dilandasi spirit vasudewa kutumbakam (menyama braya) didalam memberikan pelayanan dan menjaga masyarakat dalam pandemi covid-19 ini dan ketertiban umum. Meskipun di Denpasar sudah melaksanakan vaksninasi sebagai prioritas, akan tetapi tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan,” kata Jaya Negara.
Lebih lanjut dikatakan, tugas Satpol PP Denpasar saat ini focus didalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Yang merupakan tugas tambahan di masa pandemi ini selain tupoksi pokok yang dijalankan setiap harinya. Walaupun dengan keterbatasan dengan jumlah kurang lebih 200 orang melayani 800 ribu penduduk Denpasar Pemkot denpasar tetap memberikan pelayanan dan semangat yang berpedoman dengan Sewaka Dharma. Dengan kata kunci penerapan prokes harus terus dilaksanakan demi menjaga keselamatan bersama, yang selama ini Satpol PP Kota Denpasar selalu mengingatkan dan mengedukasi masyarakat yang masih bandel dengan prokes untuk bisa ikut mentaati peraturan demi kesehatan bersama. (Pbm2)
Komentar