Denpasar Daftarkan Calon Penerima BPUM hingga September 2021
- 28 April 2021
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan kembali bahwa pendaftaran penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ditutup hingga Bulan September 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan hal itu disela-sela kegiatan Diklat Keterampilan bagi Usaha Mikro di Kota Denpasar, Rabu (28/4/2021).
"Untuk itu kami mohon kepada kepala desa dan lurah agar tetap menerima pendaftaran BPUM dan data tersebut dikirim setiap bulan, paling lambat tanggal 25 dengan membawa berkas dan soft copy rekapan calon penerima BPUM 2021," jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini.
Lebih lanjut Erwin mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendaftarkan calon penerima BPUM ini setiap bulan sesuai pendaftaran yang dilakukan oleh pihka desa dan kelurahan.
Erwin mengatakan dalam pendaftaran calon penerima BPUM, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak desa dan kelurahan.
"Kami di dinas hanya memberi rekomendasi kepada calon penerima yang sudah terdaftar di desa dan kelurahan," uja Erwin.
Ketika ditanya kuota penerima BPUM, Erwin mengatakan belum ada berapa Bali dapat dan berapa dibagikan untuk tiap kabupaten.
"Oleh karena itu kita akan usulkan sebanyak-banyaknya. Dan yang menentukan dapat atau tidak sesuai hasil verifikasi pusat. Tergantung kelengkapan persyaratan dan data yang dikirim. Apabila dapat akan langsung dihubungi yang bersangkutan tanpa sepetahuan dinas koperasi," terang pria asal Sukasada Buleleng tersebut.
Sampai saat ini imbuh Erwin, data yang masuk dari desa dan kelurahan sebanyak 10.219 dan sudah dikirim ke propinsi untuk dteruskan ke pusat.
Untuk diketahui tahun lalu Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar mengusulkan 24.171 usaha mikro dan sebanyak 21.556 mendapatkan BPUM. Sisanya lagi 2.615 masih diverifikasi oleh pusat. (Pbm2)
Komentar