Ketua PHDI Bali temui Kapolda Bali terkait Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh DMD
- 19 April 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. IGN Sudiana melakukan audiensi dengan Kapolda Bali yang bertempat di Lounge Andalan Mapolda Bali, Senin (19/4) pada pukul 16.00 WITA. Prof. Sudiana didampingi Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, S.H. dan Jero Mangku Swastika, Made Sukaartha, S.H.
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, SH., MS.i menerima rombongan PHDI Prov. Bali guna membahas adanya video dari seseorang yang menimbulkan ketersinggungan umat Hindu dan viral di beberapa platform media sosial.
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. Ketut Suardana, M.Si., Karoops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H., Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro., dan Dirintelkam Polda Bali Kombes Pol. Zainal Abidin, SIK., MH.
Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. IGN Sudiana mengatakan PHDI Bali akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti.
Selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang agar dapat memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Bali telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh. Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi hari ini.
Kapolda Bali juga mengharapkan agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. Kapolda bali berharap umat Hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif. Selain itu Kapolda bali mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial.(Pbm5)
Komentar