Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DMD Minta Maaf, Putra Sukahet Tegaskan Proses Hukum Harus Dilakukan

Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahetl

Denpasar, PorosBali.com – Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet angkat bicara terkait permintaan maaf DMD (Desak Made Darmawati) yang diduga melakukan penistaan Agama Hindu. 

Putra Sukahet mengatakan banyak pertanyaan yang masuk berkenaan dengan sikap yang mesti diambilnya atas ulah DMD. 

“Sebagai pribadi umat beragama, sebesar apapun kesalahan orang, kalau sudah memohon maaf apalagi kalau diikuti dengan bertobat, maka patut permohonan maafnya diterima,” kata Putra Sukahet melalui saluran telepon seluler, Minggu (18/4) malam.

Dikatakannya, semua umat beragama sangat mendambakan, agar tindakan penistaan agama terhadap agama manapun tidak pernah terjadi lagi di dunia ini, khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta menjunjung nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Putra Sukahet, tindakan penistaan agama  sangat mengganggu kerukunan antar umat beragama sehingga sangat membahayakan NKRI.

Putra Sukahet juga mengatakan untuk mencegah terjadinya kejahatan, mencegah semakin maraknya kejahatan, agar kejahatan yang sama tidak terus terjadi secara berulang-ulang termasuk penistaan agama dan kejahatan yang lainnya, maka diupayakan melalui dua cara, yaitu cara pencerahan berupa nasehat-nasehat, dharma wacana, dakwah dan sejenisnya, serta cara pendekatan hukum, yang meliputi membuat peraturan hukum dan penegakan hukum.

“Kedua cara ini, mesti dilaksanakan dengan cara konsekuen, yaitu pasti dan tegas. Cara Pencerahan berjalan, dan juga Cara Penegakan Hukum ( Proses Hukum) pun, mesti berjalan. Tidak masalah, apakah tindak pidana itu tergolong Delik Biasa ataupun tergolong Delik Aduan,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, baik untuk kejahatan Delik Biasa, maupun Delik Aduan, bisa muncul karena adanya aduan atau laporan.

Hanya saja, untuk Delik Aduan, adanya aduan atau laporan itu, harus menjadi dasar. Untuk delik aduan, aduan atau laporan dapat dilakukan oleh setiap individu, kelompok individu, atau ormas-ormas yang merasa dirugikan oleh tindak pidana itu,” ucapnya.

Putra Sukahet menambahkan bahwa, salah satu tujuan diadakannya hukum, penegakan hukum dan proses hukumnya adalah untuk terjadinya “efek jera”, baik bagi pelaku kejahatannya maupun bagi setiap individu yang belum melakukan kejahatan.

"Efek jera ini, sangat penting untuk menjadikan bahwa hukum adalah sarana untuk membentuk keadaan sosial yang rukun, taat, aman, damai , sejahtera dan berkeadilan,” jelas Putra Sukahet.

Oleh karena itu, walaupun secara pribadi sebagai umat beragama sikap memaafkan itu adalah sesuatu yang mulia, akan tetapi, proses hukum dan penegakan hukum adalah sesuatu dari sisi yang berbeda, yang merupakan kewajiban juga yang sangat berkaitan dengan kepentingan agama, kepentingan umum, bahkan merupakan kepentingan bangsa dan negara, untuk mencegah tidak terjadi lagi “preseden buruk”, yaitu berulang-ulangnya terjadi kejahatan yang sama, hanya karena tidak terjadi efek jera. Lebih-lebih yang berkaitan dengan kerukunan antar umat beragama, dimana NKRI sangat bergantung dengan kerukunan.

Sebagai umat beragama yang baik, Putra Sukahet mengajak umat Hindu, agar memaafkan segala kesalahan siapapun juga, sekalipun perbuatan yang teramat jahat sekalipun.

Namun demikian menurut Putra Sukahet sebagai warga negara yang baik, kita juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab, untuk ikut membangun pranata sosial atau masyarakat yang taat, rukun, aman, damai dan sejahtera yang berkeadilan, dengan mendukung tetap dilaksanakannya penegakkan hukum melalui proses hukum yang pasti dan tegas.

Terakhir, Putra Sukahet berharap, agar Indonesia tetap jaya, semakin rukun, semakin damai, aman, semakin sejahtera dan berkeadilan karena warga negaranya selalu taat dan hormat dengan hukum. (Pbm4)


TAGS :

Komentar