Pemprov Bali Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Bali Periode 2021-2024
Denpasar, PorosBali.com- Berkenaan dengan berakhirnya masa tugas, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali kembali membuka Pendaftaran rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali masa jabatan 2021-2024.
Dalam pengumuman yang tertuang dalam surat nomor : 02/TIMSEL-KPID/BALI/IIII/2021 tersebut, pendaftaran calon anggota KPID Bali dibuka untuk umum mulai tanggal 1 April 2021-30 April 2021. Pendaftar dapat mengirimkan berkas atau dokumen kelengkapan langsung kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Bali di Kantor Diskominfos Provinsi Bali di bilangan DI Pandjaitan no 7, Renon Denpasar. Pendaftaran sendiri terbuka pada hari kerja yakni Senin -Kamis pukul 07.30-15.30 WITA sedangkan pada Jumat mulai pukul 07.30-13.00 WITA.
Sesuai dengan Pasal 10 UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta Peraturan KPI no 1 tahun 2014 pasal 11 ayat (4) tentang kelembagaan KPI menguraikan persyaratan calon anggota KPID Bali antara lain :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan khusus berupa :
1. Surat Pendaftaran sebagai calon Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Periode 2021 – 2024;
2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
3. Fotocopy Ijazah sarjana yang telah dilegalisir;
4. Makalah yang berisi tentang visi, misi dan uraiannya jika nanti menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali masa jabatan Tahun 2021 - 2024; (ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 berjumlah 7 – 10 halaman, kertas ukuran A4)
6. Surat pernyataan sebagai warga negara Republik Indonesia berikut foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Surat pernyatan ketidakterkaitan dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat penyelenggara pemerintah, dan bukan anggota partai politik;
9. Surat dukungan dari masyarakat;
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Ketua Timsel Anggota KPID Bali 2021-2024 I Gede Indra Dewa Putra menjelaskan, seleksi anggota KPID Provinsi Bali berpegangan pada pasal 9 ayat (3) UU no 32 tahun 2002 yang menyebutkan Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. " Sehubungan dengan hal tersebut, maka timsel membuka pendaftaran untuk anggota KPID periode selanjutnya," Tandasnya.
Untuk lebih lengkapnya, para calon anggota bisa melihat dan mengunduh persyaratan lebih lengkap mengenai seleksi kali ini melalui web https://diskominfos.baliprov.go.id/form-kpid-2021/
(Pbm1)
Komentar