18 Orang Terjaring di Sidakarya, Anom Sayoga Minta Masyarakat Sadar Taati Prokes
- 22 Maret 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di perempatan Jalan Sidakara-Jalan Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (22/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18 orang pelanggar sebanyak 4 orang di denda di tempat dan 14 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali. "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ," jelasnya.
Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin banyak. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
Dengan mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (Pbm2)
Komentar