Melawan Petugas saat Hendak Ditangkap, Pelaku Begal Ditembak Bagian Pantat Dan Kaki
- 12 Maret 2021
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dua pelaku begal di Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, berinisial YNA (22) dan YOD (24) ditembak anggota Reskrimum Polda Bali, pada bagian pantat kanan dan kaki kanan, saat hendak ditangkap karena melawan petugas.
"YOD kami tembak bagian kaki kanannya dimana peran tersangka sebagai algojo (mengambil) barang target curian. Sedangkan, YNA kami tembak pada bagian pantat kanan karena kabur saat dikejar petugas dan meloncak tembok kamar kosnya. Saat YNA dirawar di rumah sakit," kata Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Jumat (12/3/21).
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/03) kemarin di tempat yang berbeda, yaitu kos di kawasan Sempidi dan Jl Gatot Subroto Timur. YOD ditembak di kaki sementara rekannya YNA menerima tembakan di bagian pantat sebelah kanan, sehingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Kronologinya, pada Kamis dini hari (04/03/21), kedua tersangka berusaha melakukan aksi pencurian di sebuah proyek di depan kantor desa Tibubeneng, Kuta Utara, korban Muhamad Budi Prasetyo melihat seaeorang masuk ke kamarnya, lalu ia da ayahnya Ahmad Miskadi mengejar tersangka sampai ke Jl Semat.
"Berawal maksud mengambil barang, saat dikejar ada perkelahi trus korban ditusuk di dahi, leher dan nadi sehingga korban meninggal," ujar Kombes Djuhandhani.
"Dua duanya mengkeroyok korban, dengan menggunakan pisau," jelasnya.
Mereka berdua sempat telibat perkelahian, korban Ahmad Miskadi terkena beberapa tusukan di areal vital diantaranya leher, pergelangan tangan serta bagian lain. Muhamad Budi Prasetyo sempat kembali ke bedengnya untuk berusaha mencari bantuan, namun ia mendapati handpone milikanya dan ayahnya telah raib dibawa tersangka. Lalu iapun kembali ke tempat perkelahian itu, namun naas sang ayah terluka berat dan akhirnya meninggal.
"Kami melakukan upaya tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku saat dilakukan penangkapan berusaha kabur, dan yang kedua juga dilaksanakan tindakan tegas terukur karena saat pencarian barang bukti tersangka berusaha kabur," katanya.
Kedua tersangka pun kini menedekam di rumah tahanan Polda Bali, mereka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 UU KUHP. (Pbm4)
Komentar