Rakor Pengamanan Lintas Sektoral, Diharapkan Perayaan Nyepi Tingkatkan Toleransi Umat Beragama
- 11 Maret 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Menjelang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Caka 1943 tahun 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Hari Raya Nyepi caka 1943 tahun 2021 pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, pukul 10.00 wita, bertempat di Agung Room, Hotel Grand Santhi, Jln. Patih Jelantik, No. 1 Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat.
Dengan Tema kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral adalah “Sinergisitas TNI/POLRI, Pemerintahan Provinsi Bali, Majelis Desa Adat serta Tokoh Agama di Provinsi Bali guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan terlaksanannya protokol kesehatan COVID-19 dalam rangkaian perayaan Nyepi caka 1943 tahun 2021”
Kegiatan dibuka oleh Karoops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan Pelaksanaan nyepi saat ini tidak jauh beda dengan Nyepi tahun lalu dimana masih dalam situasi COVID-19. Rangkaian melasti sampai dengan ngembak geni diharapkan dapat berjalan dengan lancar, pengecualian kegiatan rangkaian saat ini adalah pawai ogoh-ogoh dengan tidak menghilangkan makna upacara Nyepi.
Kami harapkan agar pelaksanaan Nyepi dapat meningkatkan nilai toleransi antar umat beragama. Saat ini ekonomi di Bali sangat terpuruk sekali, kami mohon kepada Tokoh Adat dan Agama untuk membantu Pemulihan ekonomi di daerah pariwisata, mendatangkan Wisatawan dari luar negeri apabila penyebaran COVID 19 terkendali, vaksinasi akan diutamankan kepada seluruh masyarakat Bali.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Paparan dari Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol Zainal Abidin, S.I.K., M.Si, menerangkan Dasar pelaksanaan Nyepi dilaksanakan berdasarkan Seruan bersama Gubernur Bali, MDA dan PHDI tentang pedoman pelaksaaan Nyepi dan seruan bersama Tokoh Umat Beragama.
Rangkaian kegiatan melasti dilaksanakan 190 kegiatan, lomba ogoh-ogoh miniatur sebanyak 12 kegiatan. Pelaksanaan Melasti dilaksanakan dilaksanakan sedara terbatas yang dilaksanakann di mata air terdekat sedangkan untuk Tawur Kasanga dilaksanakan dilaksanakan dengan terbatas hanya maksimal 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan. Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan hal yang wajib dan tidak dilaksanakan.
Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Prov. Bali berpotensi dilanggar oleh masyarakat Hindu Bali yang telah merasa bosan terbatas dalam melaksanakan rangkaian hari raya Nyepi dengan melakukan pengerahan massa secara besar-besaran saat upacara Melasti/Makiyis/Malis, sehingga dapat memperluar penyebaran COVID-19 dan menuai kecaman masyarakat secara luas. Rangkaian perayaan Nyepi Sipeng yang menghentikan segala aktivitas sosial masyarakat selama satu hari yang berlaku bagi warga Hindu maupun Non Hindu dapat dimanfaatkan sebagai sarana provokasi guna menciptakan permasalahan intoleransi.
Hasil Rapat Koordinasi secara umum antara Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Instansi Pemerintah Prov. Bali mendukung kegiatan pengamanan yang akan dilkasanakan Polda Bali dan Kodam IX Udayana dengan mematuhi porkes Covid-19 dalam rangka menurunkan peningkatakn positif COVID-19 menjelang saat dan pasca Perayaan Nyepi caka 1943 tahun 2021. (Pbm1)
Komentar