Dandim 1611/ Badung Ancam Beri Sanksi Tegas Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Prokes
- 08 Maret 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Dalam rangka menerapkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat, Kodim 1611/Badung melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan PPKM bersama Satpol PP Kabupaten Badung. Operasi menyasar pelaku usaha dan penyedia jasa hiburan malam dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Badung.
“Patroli Gabungan PPKM Kodim 1611 bersama Satpol PP Kabupaten Badung bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kodim 1611/Badung,” ujar Dandim 1611/Badung Kol Inf I Made Alit Yudana, Minggu (7/3/2021).
Menurut Dandim, kegiatan patrol dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, dimana disinyalir masih banyak pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan dan melanggar pembatasan jam operasional sehingga perlu dilakukan pendisiplinan. Hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, ternyata masih ditemukan para pelaku usaha dan penyedia jasa bar/kafe yang melanggar Protokol Kesehatan dan melanggar pembatasan jam operasional. Dengan demikian para pelaku penyedia jasa hiburan akan mendapat Surat Peringatan dan apabila tetap membandel akan diberikan sanksi tegas oleh Pemkab Badung.
“Para pelanggar kemudian diproses lebih lanjut dan selama proses administrasi kafe dan bar tersebut dilarang buka,” ungkap Dandim, seraya menambahkan petugas akan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan 3M, karena kesehatan itu sangat mahal harganya.
“Semoga dengan dilaksanakannya patroli ini para pengusaha dan penyedia jasa hiburan serta seluruh elemen masyarakat mengerti betul arti 3M. Kita mengharapkan dengan disiplin mematuhi Prokes, penyebaran Covid 19 kususnya yang ada di wilayah Kodim 1611/ Badung dan Provinsi Bali pada umumnya dapat ditekan sampai titik terendah,” ungkap Made Alit Yudana. (Pbm2)
Komentar