Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kapolda Bali ikuti vicon Rakor Prokes bersama Kemenkomarves RI

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.

Denpasar, PorosBali.com- Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Karoops, Dirbinmas, Dirsamapta, Dirpamobvit Polda Bali, ikuti vicon Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali, bersama Kemenkomarves RI, dari gedung Rupatama Polda Bali, rabu (24/02/2021).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir megglalui vicon Wagub Bali Cok Ace dan Bawas Keimigrasian Bali.

Pada Rakor tersebut Wagub Bali Cok Ace  menyampaikan beberapa hal :
- Denda Rp.100.000 bagi pelanggar prokes untuk WNA di bali, masih disepelekan.
- Akan ada revisi Pergub yang akan di sampaikan ke Menko untuk bahan rapat Menko dengan Dubes luar negeri
- WNA yang melanggar prokes akan di berikan peringatan 1, peringatan 2 dan trakhir deportasi
- Jika ada WNA melawan dan melecehkan petugas ( polisi/tni/satpol pp) agar di deportasi saja, ucap Wagub Bali.

Dari badan Pengawasan Keimigrasian, sangat mendukung tindakan administrasi berupa deportasi segera bisa di lakukan dan kami butuh dukungan berupa surat tertulis dari Pemprov Bali sehingga deportasi bisa segera di laksanakan.

Karoops Polda Bali seijin Kapolda dalam Rakor tersebut menyampaikan, Polda Bali juga sudah berupaya maksimal untuk menimbulkan efek jera bagi WNA yang melanggar prokes, seperti penindakan fisik dan lain sebagainya dan Polda Bali akan segera membentuk Satgas penanganan untuk orang asing, Polda Bali dan imigrasi berhasil menangkap dua orang WNA (DPO Internasional), ungkap Karoops.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Odo. R. M. Manuhutu, sebagai pimpinan Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali, menerima semua masukan dan menyampaikan beberapa hal, yaitu :
- Peningkatan wisatawan mancanegara yang melanggar prokes di Bali.
- Masih banyak WNA menganggap sepele dan remeh petugas Satgas covid di Bali
- Denda Rp.100.000 belum membuat jera WNA
- Ada usulan untuk WNI tetap denda Rp.100.000 dan untuk WNA denda Rp.500.000 hingga 1 juta rupiah (sehingga denda WNA lebih besar dan bisa menimbulkan efek jera)
- Proses dua orang DPO WNA yang tertangkap oleh Polda Bali dan Imigrasi dan dideportasi, agar dipublikasikan, untuk menyatakan keseriusan Polda Bali dalam menegakkan hukum, ucap Deputi.

Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali, berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan. (Pbm1)


TAGS :

Komentar