Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sasar Warga Klungkung, Rai Wirajaya bersama DPP JPN beri Edukasi Kebijakan OJK Hadapi Covid-19

Pemberian sembako kepada salah satu warga di Kabupaten Klungkung

Klungkung, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pimpinan Pusat Jangkar Pemuda Nusantara (DPP JPN) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "Door To Door" dengan tema "Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19", di Kabupaten Klungkung, Sabtu (20/02/2021).
Namun sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door, bertempat di Jero Taman Lestari Desa Adat Peguyangan Denpasar Utara dilaksanakan acara pembekalan dan seremonial yang diwakili oleh Anak Agung Made Suarta selaku Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya. 


Foto: Anak Agung Made Suarta selaku Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Pada kesempatan tersebut Anak Agung Made Suarta mewakili Agung Rai Wirajaya menyampaikan sangat berterima kasih kepada mitra kerja OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

Menurutnya dengan kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK, juga berkesempatan memberikan stimulus kepada masyarakat terdampak covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi sulit  pandemi covid-19 saat ini.
Dijelaskannya Rai Wirajaya, Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan menyatakan kegiatan edukasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Selain itu, hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 serta menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. 
"Kami ingin masyarakat paham tentang keberadaan, tugas dan fungsi OJK. Sebab berbagai kebijakan OJK ini juga sangat membantu meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19," papar Anak Agung Made Suarta.


Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Ia memandang di tengah pandemi Covid-19 peran OJK sangat besar menjaga stabilitas ekonomi. 
"Salah satunya melalui kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban pelaku usaha seperti UMKM yang mempunyai kredit di perbankan. Restrukturisasi kredit sudah berjalan cukup bagus," ungkapnya. 
Sementara kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "Door To Door" ini juga dibarengi dengan penyaluran bantuan sembako yang menyasar sebanyak 550 orang terdampak pandemi Covid-19 tersebar di Kabupaten Klungkung yang dikunjungi oleh petugas penyuluh lapangan dengan sejumlah kualifikasi.
Pertama, masyarakat menengah ke bawah. Kedua, petani dengan skala menengah ke bawah. Ketiga, buruh harian. Keempat, pekerja serabutan. Kelima, sopir ojek dan lainnya.


"Kami terus bergerak membantu masyarakat untuk tetap semangat melawan Covid-19, jangan patah semangat karena pandemi ini belum berakhir," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Jangan merasa kebal, merasa sehat, tidak pakai masker. Begitu dipanggil aparat malah nangis-nangis. Sebaiknya ikuti anjuran dan aturan pemerintah," pungkasnya seraya mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. (Pbm1)


TAGS :

Komentar