24 Pelanggar Prokes Terjaring, 16 Orang Dirapid Test Antigen
- 16 Februari 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban prokes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat yakni di seputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan Diponegoro dan Jalan Maluku, Selasa (16/2).
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 16 orang langsung dirapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif. “Dalam kegiatan ini hanya 16 dirapid test antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah sakit untuk diisolasi.
Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.
Maka untuk mengatasi hal itu, setiap penertiban pihaknya juga memberikan nasi bungkus secara gratis kepada para pelanggar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19,” katanya (Pbm2)
Komentar