Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Perkuat LPD, Harus Ada Pararem Khusus dan Masa Jabatan Pengurus

Ilustrasi

Denpasar, PorosBali.com- Tercatat, lima ratus lebih Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dari seribu empat ratusan LPD yang telah ada bisa memberikan kontribusi pembangunan untuk Bali. Artinya, hampir setengah desa adat di Bali sudah terbantu minimal Rp 100 juta setiap tahun secara berkesinambungan. Dan dananya itu diambil dari keuntungan LPD 20 persen untuk 'yadnya'. Seperti membangun pura, bale banjar dan digunakan membeli 'banten' sarana upakara di desa adat LPD setempat.

Memiliki peran begitu vital dalam kemajuan ekonomi, agama dan budaya, terkadang LPD disusupi kepentingan politik, golongan atau kelompok. Untuk itu, diharapkan ke depan ada pararem khusus untuk menjaga taksu yang bisa menjamin kepercayaan nasabah terhadap LPD.

Menurut Konsultan LPD I Gusti Rai Astika mengatakan, sangat penting dibuatkan pararem khusus untuk memasukkan mekanisme sanksi terhadap pengelola dan nasabah LPD dalam hukum adat. 

"Contohnya LPD Desa Adat Singakerta di Ubud. Sudah membuat aturan khusus yang dikemas secara modern dan dinamis. Dengan memasukkan sanksi-sanksi tegas terhadap pengelola dan nasabah LPD dalam perarem yang mengacu dari awig-awig desa adat setempat," terang, Rai Astika, Kamis, (11/02)

Rai Astika menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017  Pasal 1 angka 9 sudah ditegaskan bahwa LPD milik Desa Adat dan berada di wewidangan Desa Adat.

"Dalam Perda tersebut sudah ada diatur prinsip kehati-hatian diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat. Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Bali No 44 tahun 2017. Sangat jelas diatur tentang sistem administrasi hingga penilaian tingkat risiko LPD, maupun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD," tegasnya.

Sisi lain dihubungi wartawan secara terpisah terkait dengan masa waktu jabatan pengurus LPD, Ketut Madra sebagai Petajuh (Wakil) Bendesa Agung Bidang Perekonomian dan Keuangan Adat mengatakan bahwa ketentuan pengangkatan Prajuru (Pengurus) LPD tertuang di dalam Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD dan Pergub Bali No. 44 tahun 2017 tentang LPD. 

Disamping ketentuan dalam Perda dan Pergub tersebut, pengangkatan Pengurus LPD juga diatur berdasarkan Perarem yang ada di masing-masing Desa Adat. "Peraturan Daerah (Perda 3/2017 tentang LPD ) dan Pergub (Pergub Bali No 44/2017 tentang LPD, red) tidak bisa mengatur secara teknis  termasuk Pengangkatan Pengurus LPD," ungkapnya.

Diketahui dalam Perda tersebut dapat dilihat, Pasal 10 ayat 5 dinyatakan batas usia Pengurus LPD paling tinggi 60 tahun. Kemudian, dipertegas dalam Pergub Bali No. 44 tahun 2017 tentang LPD, Pasal 43 ayat 1 dan 2, yang menyatakan LPD harus melakukan evaluasi terhadap Pengurus yang dilaksanakan oleh Pengawas setiap tahun, dimana Pengurus dengan hasil evaluasi kinerja baik dapat dipilih kembali. (Pbm6)


TAGS :

Komentar