Dideportasi! Jika Membandel Tak Gunakan Masker. Kodim 1611/Badung Sidak Masker Menyasar Bule
- 06 Februari 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Menyikapi masih maraknya warga asing yang membandel penerapan protokol kesehatan bahkan diunggah di media sosial, Kodim 1611/ Badung menggelar operasi yustisi berupa sidak masker sekaligus tes rapid antigen menyasar warga asing di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (6/2/2021).
Sebelum sidak, terlebih dahulu dilaksanakan pengarahan kepada para petugas. Pengarahan yang digelar di halaman Kantor Camat Kuta Utara, dipimpin langsung Kepala BPBD Provinsi Bali yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin.
Made Rentin mengatakan, operasi yustisi kali ini untuk menjawab viralnya pemberitaan terkait kurang tegasnya Satgas di tingkat daerah dalam menindak bule yang melanggar prokes, sehingga pihaknya melibatkan Imigrasi dan PHRI yang fokus untuk pendisiplinan warga asing.
Birokrat asal Mengwi ini menyebut PHRI inilah yang mempunyai link dengan konjen negara sahabat.
“Kami akan mintakan pertanggungjawaban atas kenakalan warganya selama berlibur di Bali ditengah kita masih menghadapi tanggap darurat Covid-19,” sebutnya.
Ia juga mengatakan melakukan tes secara massal jika ada bule yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Jika ditemukan warga atau bule melanggar ambil tindakan di tempat yakni rapid tes antigen. Jika ditemukan positif akan dilakukan tes secara massal di sekitar tempat tinggalnya,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, Made Rentin menegaskan sanksi yang paling tegas yang akan diterapkan kepada WNA yang melanggar adalah deportasi.
“Para bule yang masih ngeyel melanggar peraturan protokol kesehatan di masa pandemi adalah deportasi,” tegasnya.
Sementara Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Made Alit Yudhana mengatakan operasi yustisi ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mengajak para WNA ini untuk mengecek kesehatan masing-masing.
“Selama ini kita kesulitan sekali untuk melakukan penegakan hukum disini. Karena mereka tidak mau mematuhi aturan kita. Karena mereka menganggap ini bukan negara mereka. Mereka merasa diri mereka sebagai tamu dan sebagai raja, sehingga susah diatur,” terangnya.
Operasi yang mengambil lokasi pertigaan Desa Tibubeneng Jl. Pantai Berawa, puluhan warga asing terjaring razia dan dilakukan tindakan tes rapid antigen. Hasilnya semua negatif covid-19. Namun demikian para pelanggar tersebut membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Operasi yustisi kali ini melibatkan Satpol PP Badung, BPBD Badung, pemerintah Kecamatan Kuta Utara, Imigrasi dan PHRI. (Pbm2)
Komentar