Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Update Covid-19 Bali: Kasus Sembuh 266 Orang, Lampaui Kasus Terkonfirmasi 253 Orang

Grafik Perkembangan Akumulatif Covid-19 di Bali

Denpasar, PorosBali.com- Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

TERKONFIRMASI sebanyak 253 orang (233 orang melalui Transmisi Lokal dan 20 PPDN)
SEMBUH sebanyak 266 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
Terkonfirmasi Positif  26.557 orang,
Sembuh 22.335 orang (84,10%), dan  Meninggal Dunia 690 orang (2,60%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.532 orang (13,30%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

TERKONFIRMASI sebanyak 253 orang (233 orang melalui Transmisi Lokal dan 20 PPDN)
SEMBUH sebanyak 266 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
Terkonfirmasi Positif  26.557 orang,
Sembuh 22.335 orang (84,10%), dan  Meninggal Dunia 690 orang (2,60%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.532 orang (13,30%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (Pbm1)


TAGS :

Komentar