Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Nasional dalam MCP dan STRANAS PK dari KPK RI
"Bukti Nyata Komitmen Untuk Tata Kelola Pemerintahan Efektif, Transparan, Akuntabel dan Bersih"
Denpasar, PorosBali.com- Mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam misi ke 22-nya menekankan untuk mengembangkan sistem tata Kelola pemerintahan daerah yang efektif , efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah, Provinsi Bali berhasil meraih peringkat pertama untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2020.
Tak tanggung-tanggung Pemprov Bali menduduki peringkat pertama dari 34 Provinsi di Indonesia sekaligus peringkat pertama dari 543 Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam capaian yang menggambarkan aksi-aksi pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi tersebut. “ Provinsi Bali menempati peringkat pertama secara nasional dengan meraih angka 98,57 % capaian dari 7 area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK,” sebut Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang dihubungi Selasa (26/1) malam.
Bali mengungguli Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di posisi kedua serta Jawa Barat yang mengikuti di posisi ketiga sedangkan dalam peringkat pemerintah daerah, Bali berada diatas Pemkab Musi Rawas dengan capaian 95,47 % serta Pemkab Lamongan dengan 93,20 %.
Demikian juga dalam pencapaian aksi strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) dari KPK RI, Provinsi Bali mendapatkan nilai 100 alias peringkat pertama dalam aksi-aksi yang difokuskan pada sasaran pencegahan korupsi yang terdiri dari 3 fokus, meliputi perijinan dan tata niaga (5 aksi), keuangan negara (3 aksi) dan penegakan hukum dan reformasi (3 aksi) serta total sebanyak 27 sub aksi.
Sugiada menjelaskan, dalam 7 area intervensi KPK, 6 area yakni Perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen ASN mendapatkan capaian sempurna yakni 100 % dari KPK. “ KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk pencegahan dini atau early warning untuk kasus korupsi,” bangga Sugiada.
Dirinya menjabarkan, contohnya untuk perencanaan dan penganggaran Pemprov Bali telah mengaplikasikan APBD terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah sehingga lebih transparan. Pun demikian dengan pelayanan terpadu satu pintu yang sudah mengadopsi sistem online single submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. “ Dengan sistem tersebut menghindarkan dari praktek seperti gratifikasi atau kongkalikong dalam perijinan karena semuanya sudah ada SOP-nya, berapa nilainya, biayanya dan waktu proses perijinannya,” tambahnya lagi.
Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Tabanan ini menjelaskan pula untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai sistem informasi pengadaan barang dan jasa (SIANGSA) yang merupakan inovasi untuk memproses pengajuan dokumen pelelangan secara digital. Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara transparan.” Ini salah satu komitmen kita karena di area ini sebelumnya banyak yang tersangkut masalah hukum. Untuk itu kita gunakan sistem yang lebih transparan yang bahkan sudah jadi contoh bagi daerah-daerah lain,” ujar Sugiada.
Area lain yang mendapatkan nilai sempurna dari KPK adalah APIP yang berarti para petugas garda terdepan dalam pencegahan dini korupsi tersebut diangggap telah terpenuhi kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan , hingga audit intern. “ Kita didukung juga dengan SIMWASDA (sistem informasi manajemen pengawasan daerah,red) yang melaksanakan e controlling realisasi target OPD dan dijadikan dasar untuk memeriksa OPD bersangkutan jika realisasinya belum atau tidak mencapai target,” tandasnya lagi. Hal lain yang mendapatkan acungan jempol dari KPK adalah respon cepat yang dilakukan jika ada pengaduan masyarakat serta adanya audit pemeriksaan hingga pengembangan kasus untuk angka-angka yang mencurigakan. “ Komitmen seperti itulah yang membuat KPK memberikan poin sempurna,” imbuhnya.
Sedangkan untuk manajemen ASN, Sugiada menjelaskan bahwa pengadaan pegawai melalui BKD provinsi Bali dinilai sudah transparan dan sesuai dengan SOP-nya. Hal ini berarti tidak ada ditemukan jual beli jabatan serta dilakukan penempatan posisi sesuai sistem. Lalu untuk optimalisasi pajak daerah, Provinsi Bali melalui Bapenda Provinsi memiliki inovasi yakni program Samsat Kerti sebagai layanan masyarakat untuk mendekatkan peran kantor samsat. “ Artinya masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor di rumah tanpa perlu mengantri ke kantor samsat. Program ini juga bekerjasama dengan BUMDES dan Desa adat untuk turut mendata kendaraan masyarakat yang belum membayar pajak,” tukas Sugiada.
Ditambah lagi, dicanangkan pula penerapan Pajak Hotel dan Restoran secara terintegrasi dan berbasiskan online. Kebijakan ini menjadikan database wajib pajak jadi lebih akurat dan mudah untuk dipantau. “Jadi tidak ada lagi istilah ‘buku 1’, ‘buku 2’ dan seterusnya, semua by sistem dan online,” katanya. Melalui inovasi-inovasi ini Sugiada menyebut pendapatan daerah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya sesuai target pemerintah pusat dan juga daerah.
Hanya untuk manajemen aset KPK memberikan nilai capaian 92 % karena masih ada aset Pemprov yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Bali perlu kepastian status hukum. “ Bapak Gubernur dan Bapak Sekda telah berkomitmen sebenarnya untuk dianggarkan tahun 2020 untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah dan penyelesaian aset bermasalah , tetapi pandemi covid-19 memaksa kita untuk melaksanakan refocusing anggaran dan dianggarkan lagi tahun 2021 untuk diselesaikan jika sudah memungkinkan,” pungkasnya. (Pbm1)
Komentar