Sidak Prokes, Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Sasar Pertokoan
- 25 Januari 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Pemkot Denpasar melakukan perluasan cakupan PPKM melibatkan satgas desa/kelurahan. Memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Denpasar upaya ini sebagai konsentrasi satgas desa/lurah yang terus melaksanakan kegiatan pemantauan prokes. Pada Minggu petang (24/1) Tim Satgas Kelurahan Dauh Puri didukung Satgas Kota Denpasar dan Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantauan prokes di Kawasan pertokoan di wilayah Kelurahan setempat.
Hal ini juga tidak terlepas dari antisipasi bersama untuk tetap selalu disiplin pada prokes, yang juga mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat. “Kami bersama Satgas Kota Denpasar dan Satgas Kecamatan melakukan antisipasi bersama memantuan disiplin prokes pada tempat usaha yakni pertokoan yang ada diwilayah kami,” ujar Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa saat ditemui disela-sela kegiatan pemantauan prokes.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan pemantauan kali ini melibatkan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dengan TNI dan Polri Beberapa pertokoan disasar diantarnya pertokoan Ramayana dan pertokoan Kertha Wijaya. Bersma tim kami memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah penularan covid-19. Seperti halnya penerapan 3 M yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak, dalam meminimalisir penularan. Pelaksanaan PPKM ini tentunya sudah kita lakukan sosialisasi di lingkungan yang ada seperti tempat usaha maupun lingkungan masyarakat. “Dikawasan pertokoan tim Satgas melakukan edukasi dan memberikan imbauan prokes dan jam usaha sampai pukul 21.00 Wita kepada para pengunjung dan juga karyawan yang ada,” ujarnya. Pedagang warung makan dan juga pengunjung yang berada disekitar pertokoan juga diberikan imbauan terkait 3 M. Hal ini juga tidak terlepas dari Intruksi Mendagri No. 01 Tahun 2021, SE Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021, dan surat dari Walikota Denpasar yaitu terkait pembatasan jam operasional usaha. Arnawa mengharapkan dari kegiatan ini dapat mempercepat penurunan kasus covid yang ada di Kota Denpasar, khusunya di Kelurahan Dauh Puri. (Pbm2)
Komentar