Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Bali Terjunkan Satgas PKM Gabung TNI & Satgas Prokes Prov. Bali
- 24 Januari 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Guna mendukung percepatan dalam menekan penyebaran Covid-19 setelah mengalami peningkatan yang sangat tajam pasca perayaan Tahun Baru 2021 di wilayah Bali, sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan DP, S.H., M.Si. melalui Karoops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. telah membentuk Satgas PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Polda Bali.
Satgas yang beranggotakan 90 personil gabungan fungsi yaitu fungsi Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas dan Dit Intelkam Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Karoops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder, A. Md., S.H.,.M.Ag. sebagai koordinator lapangan.
Karoops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. dalam siaran persnya, Sabtu (23/1) menyampaikan dalam pelaksanaan tugas yang dimulai dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, Satgas PKM Polda Bali bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, pecalang dan juga unsur TNI dari Kodam IX/Udayana.
Dikatakan, kegiatan meliputi operasi yustisi terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang bersifat stasioner seputaran Kota Denpasar dan yustisi pendampingan wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serta penertiban baliho.
Adapun tujuan dari kegiatan ini, lanjut Nainggolan, adalah untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita. Kegiatan pantai pun tidak luput dari pantauan satgas, meliputi Pantai Sanur, Pantai Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar. Sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid yaitu wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Dalam kegiatan yustisi tersebut, diberikan penindakan hukum dengan sanksi denda dan teguran apabila pelanggar memakai masker tetapi tidak sempurna, dengan kata lain tidak ada kompromi terhadap pelanggar. Selain itu, sekaligus juga dibagikan masker dari Satgas Polda Bali sebanyak 200 buah.
Dengan adanya Satgas PKM Polda Bali, Nainggolan mengharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19. “Mari kita wujudkan kegiatan taat prokes menjadi budaya taat prokes bebas Covid,” ajak Nainggolan. (Pbm1)
Komentar